Hukum Aqiqah dalam Islam dan Penjelasan Para Ulama
Aqiqah sebagai ibadah penyempurna kelahiran dan bentuk rasa syukur kepada Allah
Aqiqah merupakan salah satu ibadah mulia dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak. Amalan ini memiliki kedudukan penting karena menjadi ungkapan kebahagiaan, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah. Bagi banyak keluarga Muslim, aqiqah adalah momen sakral yang menyatukan ibadah, sedekah, silaturahim, dan doa.
Namun, sebagian besar umat Islam masih bertanya-tanya:
- Bagaimana sebenarnya hukum aqiqah menurut syariat Islam?
- Apakah aqiqah itu wajib, sunnah, atau hanya anjuran?
- Bagaimana pendapat ulama mazhab terkait tata cara dan pelaksanaannya?
- Apa keutamaan yang diperoleh bagi orang tua dan sang anak?
Artikel lengkap ini membahas hukum aqiqah dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pembahasan dibuat ringkas, sistematis, dan mendalam sehingga mudah dipahami oleh Ayah dan Ibu yang ingin menunaikan ibadah aqiqah sesuai tuntunan syariat.
1. Pengertian Aqiqah dalam Islam
Secara bahasa, al-‘aqqu berarti memotong. Sedangkan secara istilah syar’i, aqiqah adalah penyembelihan hewan (kambing/domba) pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi sebagai bentuk syukur kepada Allah.
Ibadah aqiqah bukan sekadar tradisi turun-temurun, namun memiliki dasar yang kuat dalam hadis. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menjelaskan tiga amalan penting pada hari kelahiran seorang anak:
- Menyembelih hewan aqiqah
- Mencukur rambut bayi
- Memberi nama yang baik
Ketiga amalan tersebut menunjukkan kesempurnaan syariat dalam menyambut kehidupan manusia yang baru lahir.
2. Dalil Hadis tentang Aqiqah
Berbagai hadis shahih menjelaskan pentingnya aqiqah, di antaranya:
a. Hadis Rasulullah ﷺ tentang dua kambing untuk anak laki-laki
“Untuk bayi laki-laki dua kambing yang mirip, dan untuk bayi perempuan satu kambing.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i)
b. Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh
“Disembelihkan padanya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Dawud)
c. Rasulullah ﷺ juga melakukan aqiqah untuk cucu-cucunya
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan dua kambing untuk masing-masingnya.
Keseluruhan dalil ini menunjukkan bahwa aqiqah memiliki dasar hukum kuat dalam sunnah Nabi ﷺ, sehingga sangat dianjurkan oleh para ulama.
3. Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama
Perbedaan pendapat mengenai hukum aqiqah adalah hal yang wajar dan menunjukkan kekayaan khazanah fikih Islam. Namun secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah adalah ibadah yang dianjurkan bagi keluarga yang mampu.
1. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Dalam pandangan Imam Syafi’i, waktu utama aqiqah adalah:
- Hari ke-7 setelah lahir
- Jika terlewat, boleh hari ke-14
- Jika terlewat lagi, boleh hari ke-21
Pendapat ini memberikan kelonggaran kepada orang tua dalam pelaksanaan aqiqah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menilai bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Namun menurut sebagian fuqaha Maliki, pelaksanaan hanya dianjurkan pada hari ke-7, tidak lebih.
Mazhab Maliki juga menekankan bahwa aqiqah dilakukan oleh ayah atau orang yang bertanggung jawab atas nafkah anak.
3. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, berdasarkan banyaknya hadis tentang pelaksanaan aqiqah oleh Rasulullah ﷺ dan sahabat.
Mazhab ini juga memberikan kelonggaran waktu, yakni hari ke-7, ke-14, atau ke-21.
4. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak sunnah, melainkan mubah (boleh dilakukan).
Namun banyak ulama Hanafi yang tetap menganjurkan aqiqah karena adanya dalil shahih dari hadis Nabi ﷺ.
Walau berbeda pendapat, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa aqiqah sangat dianjurkan bagi keluarga Muslim yang mampu.
4. Siapa yang Wajib Menanggung Aqiqah?
Para ulama sepakat bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab ayah, karena ayah adalah penanggung nafkah keluarga. Namun, jika ayah tidak mampu maka gugur kewajiban tersebut.
Anak tidak dibebani untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Bila seseorang ingin mengaqiqahi dirinya karena orang tuanya dahulu belum mampu, maka hal itu boleh menurut sebagian ulama, namun tidak diwajibkan.
5. Jumlah Hewan Aqiqah Menurut Hadis dan Ulama
Aqiqah menggunakan kambing atau domba, bukan sapi atau unta. Ketentuan jumlah hewan adalah:
1. Anak laki-laki → 2 ekor kambing
2. Anak perempuan → 1 ekor kambing
Ketentuan ini berdasarkan hadis shahih yang telah disebutkan sebelumnya.
Namun, para ulama sepakat bahwa bila orang tua hanya mampu menyediakan satu kambing untuk anak laki-laki, maka boleh dan sah, tanpa berdosa.
Islam tidak membebani hamba lebih dari kemampuannya.
6. Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Dianjurkan
1. Waktu utama: Hari ke-7 setelah kelahiran
Ini berdasarkan hadis-hadis shahih dan menjadi waktu paling afdhal.
2. Waktu alternatif: hari ke-14 atau 21
Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan pelaksanaan di hari ke-14 atau 21 jika hari ke-7 terlewat.
3. Setelah itu boleh, namun pahala berkurang
Jika keluarga belum mampu pada hari ke-7, boleh melakukannya di waktu lain. Namun, ulama tetap memprioritaskan hari ke-7 sebagai waktu terbaik.
7. Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah yang Sesuai Sunnah
Aqiqah bukan hanya sekadar menyembelih kambing, tetapi ada adab dan tata cara yang dianjurkan dalam syariat:
1. Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih
Hal ini dilakukan untuk menguatkan niat ibadah dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.
2. Hewan harus sehat, cukup umur, dan tidak cacat
Sama seperti syarat hewan kurban.
3. Mencukur rambut bayi
Rambut yang dicukur ditimbang dan nilai sedekahnya diberikan kepada fakir miskin.
4. Memberi nama anak
Nama yang baik adalah doa. Nama yang dianjurkan adalah nama yang memiliki makna Islami dan mengandung doa kebaikan.
5. Memasak daging sebelum dibagikan
Ini yang membedakan aqiqah dengan kurban.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu, lalu dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
6. Mengadakan syukuran dan doa bersama
Bentuk syukuran boleh sederhana. yang terpenting adalah niat ikhlas sebagai ibadah.
8. Perbedaan Aqiqah dan Kurban
Meskipun keduanya sama-sama ibadah penyembelihan hewan, terdapat perbedaan besar antara aqiqah dan kurban:
| Aqiqah | Kurban |
|---|---|
| Dilakukan saat kelahiran | Dilakukan pada Idul Adha |
| 1 anak → 1 kali seumur hidup | Bisa dilakukan setiap tahun |
| Daging dianjurkan dimasak | Daging tidak harus dimasak |
| Jumlah tertentu (1 atau 2 kambing) | Fleksibel: kambing, sapi, unta |
| Sunnah muakkadah | Sunnah muakkadah |
Perbedaan ini menunjukkan betapa aqiqah merupakan ibadah khas yang dipersiapkan khusus untuk menyambut kelahiran anak.
9. Keutamaan dan Hikmah Aqiqah
Aqiqah memiliki banyak keutamaan:
1. Bentuk rasa syukur kepada Allah
Allah memberikan amanah berupa anak, dan aqiqah menjadi ungkapan syukur atas karunia tersebut.
2. Menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ
Aqiqah adalah sunnah yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ untuk cucu-cucunya.
3. Menguatkan ikatan sosial
Aqiqah melatih berbagi kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Ini membuka pintu kebaikan dan memperkuat ukhuwah.
4. Perlindungan untuk anak
Makna “tergadai” dalam hadis menurut ulama adalah bahwa aqiqah membawa keberkahan dan perlindungan bagi sang anak.
5. Menghapus gangguan dan bala
Sebagian ulama menjelaskan bahwa aqiqah membantu menjaga keselamatan anak dari gangguan syaitan.
6. Mengajarkan anak tentang nilai sedekah
Meski anak belum memahami, ibadah ini menjadi teladan untuk kehidupannya kelak.
10. Bolehkah Aqiqah Dilakukan Setelah Dewasa?
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa orang tua tidak wajib mengaqiqahi anak setelah baligh. Namun, jika seseorang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, hukumnya:
-
Boleh menurut sebagian ulama
-
Tidak dianjurkan menurut pendapat lain
Rasulullah ﷺ tidak pernah mengaqiqahi diri sendiri, sehingga sebagian ulama menilai tidak perlu dilakukan.
Tetapi jika seseorang melakukannya sebagai bentuk syukur, maka tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
11. Aqiqah bagi Orang Tua yang Tidak Mampu
Islam adalah agama yang penuh rahmat. Jika orang tua tidak mampu mengaqiqahi anaknya, maka:
- Aqiqah tidak wajib
- Orang tua tidak berdosa
- Ibadah ini gugur sesuai kemampuan
Allah berfirman bahwa Dia tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Artinya, aqiqah hanya dianjurkan bagi keluarga yang mampu.
12. Kesimpulan: Memahami Hukum Aqiqah dengan Benar
Hukum aqiqah dalam Islam telah dibahas secara jelas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Secara ringkas:
- Aqiqah adalah syariat yang memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi ﷺ
- Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah
- Dilakukan pada hari ke-7, atau hari ke-14/21 sebagai alternatif
- Dua kambing untuk anak laki-laki, satu kambing untuk anak perempuan
- Dilakukan oleh orang tua sebagai bentuk syukur
- Dianjurkan memasak dan membagikan daging kepada keluarga dan fakir miskin
Aqiqah bukan hanya sekadar tradisi, tetapi ibadah yang membawa keberkahan bagi anak dan orang tua.
Bagi Ayah dan Ibu yang ingin menunaikan aqiqah untuk putra-putri tercinta, memahami hukum dan tata cara pelaksanaannya adalah langkah penting agar ibadah berjalan sesuai tuntunan sunnah.